RKPS LPH Desa Long pada 2021 s/d 2023

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1)

Pemanfaatan dan perlindungan Hutan Desa dapat dilaksanakan dengan maksimal maka perlu adanya Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dengan adanya RKPS ini kelompok akan mendapatkan gambaran aktivitas yang disepakati, sehingga hutan desa ini  dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan

untuk mendownload  RKPS DESA LONGPADA silakan klik link berikut ini --> DOWNLOAD

Bagikan post ini: