Badan Permusyawaratan Desa
Sesuai dengan Pemendagri No. 110/2016 tugas dari BPD adalah: Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
No | Nama | Jabatan |
1 | Lewi Kasing | Ketua |
2 | Mega Amat | Wakil Ketua |
3 | Jonson Alang | Sekretaris |
4 | Melda | Anggota |
5 | Hema | Anggota |