Pelatihan Topuksi dan Legal Drafting Pemerintah Desa Long Pada Kec. Sungai Tubu

Desa Long Pada, 24-25 September 24 pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman apratur desa, pemerintah kecamatan sungai tubu bersama KKI Warsi melakukan pelatihan terkait dengan tupoksi serta legal Drafting. Kegiatan ini dilaksanakan dikantor desa Long Pada yang diikuti oleh Kepala Desa, seluruh Apratur desa, BPD, Ketua Rt, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Ibu PPK, Tokoh Agama dan Kecamatan.

Pemahaman terkait tata kelola desa sangat penting untuk dipahami oleh seluruh apatur desa, sehingga dalam menjalankan tugas yang telah diberikan atau dipercayakan oleh warga desa bisa dijalankan dengan baik dan berdampak positif untuk kemajuan desa. Camat Sungai Tubu menyatakan bahwa sebagai pemerintah desa kita perlu untuk memperkuat kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi adiminstratif dan menyusun produk hukum yang relavan didalam kehidupan warga desa.

Selanjutnya Camat Sungai Tubu Bapak Jimmy Sakay mengatakan Pelatihan ini dipandang penting mengingat masih minimnya produk hukum desa yang tersedia. padahal aturan dalam suatu pemerintahan sangat dibutuhkan untuk mengatur tata kelola desa. aturan desa disusun harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dijalan kan oleh seluruh masyarakat desa. oleh karena itu proses penyusunannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku 

Dalam pelatihan tersebut Pak Jimmy Sakay sebagai Narasumber memberikan materi-materi terkait dengan apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban dari Kepala desa dan aparat desa Termasuk kepada BPD dan lembaga masyarakat yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. memberikan pemahaman bagaimana menjalankan tugas dan tangung jawab dengan sebaik mungkin untuk kemajuan desa yang ingin di capai.

Dilanjutkan dengan materi dari Narasumber Ibu Kartika KKI-Warsi dengan materi (Legal Drafting) tentang bagaimana menyusun atau membuat Peraturan desa yang baik dan benar sesuai dengan aturan atau Undang-Undang yang berlaku dan juga melihat dari apa yang menjadi kebutuhan masyarakat desa. Pemahaman dari peserta dalam pelatihan Legal drafting tersebut dapat dikatakan sudah mampu menerima materi yang diberikan dan mampu membuat dan menyusun Predes sesuai Peraturan dan Kebutuhan yang ada didalam desa.



Bagikan post ini: