SK Anggota LPHD Long Pada

Pada tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA Long Pada melalui SK NOMOR  : 26 / 6406/KDLP/2018. Berikut adalah Surat Keputusannya:

 

====================================================================================

 

PEMERINTAHAN DESA LONG PADA

KECAMATAN SUNGAI TUBU

KABUPATEN MALINAU

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA LONG PADA

KECAMATAN SUNGAI TUBU, KABUPATEN MALINAU

PROVINSI KALIMANTAN UTARA

NOMOR      : 26 / 6406/KDLP/2018

 

TENTANG

SUSUSAN PENGURUS LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA LONG PADA

KEPALA DESA LONG PADA

 

MENIMBANG 

  1. Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa Long Pada dalam rangka melaksanakan pengelolaan areal kerja Hutan Desa di wilayah administrasi Desa Long Pada perlu dibentuk Susunan Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa Long Pada
  2. Bahwa susunan pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa telah dipilih melalui rapat warga yang diselenggarakan di rumah Bapak Faridan (Kepala Desa Long Pada) di Desa Long Pada Kecamatan Sungai tubu;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Susunan Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa

MENGINGAT 

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial;
  6. Peraturan Desa Long Pada Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa;

MEMUTUSKAN 

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA LONG PADA TENTANG SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PENGELOLA                         HUTAN DESA LONG PADA

KESATU : Mengangkat saudara yang nama-nama nya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus
                 Lembaga Pengelola Hutan Desa Long Pada

KEDUA  : Tugas Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU adalah

              1. Menguatkan Lembaga Pengelola Hutan Desa
              2. Menyusun rencana pengelolaan hutan desa
              3. Melakukan penandaan batas areal kerja hutan desa
              4. Melakukan pengembangan usaha hutan desa
              5. Melakukan pengembangan kelembagaan hutan desa
              6. Melakukan perlindungan dan pengamanan areal kerja hutan desa
              7. Membuat formulasi pengaturan pembagian hasil dan manfaat dari pengelolaan hutan desa secara
                  musyawarah dan mufakat
              8. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia

KETIGA : Masa bakti kepengurusan ini selama 3 tahun

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Long Pada
Tanggal, 20 Agustus 2018

Kepala Desa Long Pada

 

Faridan Liwah

 

Tembusan ;

  1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara
  3. Bupati Kabupaten Malinau
  4. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau
  5. Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan
  6. Camat Sungai Tubu
  7. Yang Bersangkutan

 

Lampiran    : Surat Keputusan Kepala Desa Long Pada

Nomor         : 26 / 6406/KDLP/2018

Tanggal       : 20 Agustus 2018

 

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA

Ketua          : Rony Kirut

Sekretaris   : Renang

Bendahara  : Yanus Lauwe

Seksi Bidang        :

  1. Seksi penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
    Koordinator : Martinus
    Anggota      : 1. Selpit
                         2. Wina Sarita Laing
                         3. Balah
  1. Seksi Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha
    Koordinator : Habel Alang
    Anggota      : 1. Obi
                         2. Joni Liwah
                         3. Namleng

  3. Seksi perlindungan dan Pengawasan
      Koordinator : Ridain Usat
      Anggota      : 1. Garit
                           2. Amat Tangga
                           3. Alang

Bagikan post ini: