SK Anggota LPHD Long Pada
Pada tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA Long Pada melalui SK NOMOR : 26 / 6406/KDLP/2018. Berikut adalah Surat Keputusannya:
====================================================================================
PEMERINTAHAN DESA LONG PADA
KECAMATAN SUNGAI TUBU
KABUPATEN MALINAU
KEPUTUSAN KEPALA DESA LONG PADA
KECAMATAN SUNGAI TUBU, KABUPATEN MALINAU
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
NOMOR : 26 / 6406/KDLP/2018
TENTANG
SUSUSAN PENGURUS LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA LONG PADA
KEPALA DESA LONG PADA
MENIMBANG
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa Long Pada dalam rangka melaksanakan pengelolaan areal kerja Hutan Desa di wilayah administrasi Desa Long Pada perlu dibentuk Susunan Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa Long Pada
- Bahwa susunan pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa telah dipilih melalui rapat warga yang diselenggarakan di rumah Bapak Faridan (Kepala Desa Long Pada) di Desa Long Pada Kecamatan Sungai tubu;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Susunan Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa
MENGINGAT
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial;
- Peraturan Desa Long Pada Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA LONG PADA TENTANG SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA LONG PADA
KESATU : Mengangkat saudara yang nama-nama nya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus
Lembaga Pengelola Hutan Desa Long Pada
KEDUA : Tugas Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU adalah
1. Menguatkan Lembaga Pengelola Hutan Desa
2. Menyusun rencana pengelolaan hutan desa
3. Melakukan penandaan batas areal kerja hutan desa
4. Melakukan pengembangan usaha hutan desa
5. Melakukan pengembangan kelembagaan hutan desa
6. Melakukan perlindungan dan pengamanan areal kerja hutan desa
7. Membuat formulasi pengaturan pembagian hasil dan manfaat dari pengelolaan hutan desa secara
musyawarah dan mufakat
8. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia
KETIGA : Masa bakti kepengurusan ini selama 3 tahun
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Long Pada
Tanggal, 20 Agustus 2018
Kepala Desa Long Pada
Faridan Liwah
Tembusan ;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Gubernur Provinsi Kalimantan Utara
- Bupati Kabupaten Malinau
- Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau
- Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan
- Camat Sungai Tubu
- Yang Bersangkutan
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa Long Pada
Nomor : 26 / 6406/KDLP/2018
Tanggal : 20 Agustus 2018
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA
Ketua : Rony Kirut
Sekretaris : Renang
Bendahara : Yanus Lauwe
Seksi Bidang :
- Seksi penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Koordinator : Martinus
Anggota : 1. Selpit
2. Wina Sarita Laing
3. Balah
- Seksi Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha
Koordinator : Habel Alang
Anggota : 1. Obi
2. Joni Liwah
3. Namleng
3. Seksi perlindungan dan Pengawasan
Koordinator : Ridain Usat
Anggota : 1. Garit
2. Amat Tangga
3. Alang