Pemasangan Pilar Batas Administratif Desa Long Pada

Pada 11 November 2020 yang lalu, Pemerintah Kabupaten yang diwakili oleh 2 orang staf Bagian Tata Pemerintahan yaitu Bapak Hendri dan Bapak Ariel berkesempatan berkunjung ke Desa Long Pada. Kunjungan tersebut sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Long Nyau, Desa Long Ranau, dan Desa Long Pada di Kecamatan Sungai Tubu yang perlu ditindaklajuti dengan pemasangan patok batas.

Dalam catatan Administrasi Kabupaten Malinau, sebagian besar desa belum menyelesaikan/memiliki batas administrasi yang jelas. Per Oktober 2019 dari 109 desa di Kabupaten Malinau hanya 6 desa di Kecamatan Bahau Hulu dan 3 desa yang berada di Kecamatan Sungai Tubu yang telah menyelesaikan batas wilayah administrasinya secara partisipatif.

Bagikan post ini: